Datanya Diduga Dicatut, Mantan Dosen Gugat Akreditasi Unggul Salah Satu Prodi di Universitas PGRI Palembang

Writer: - Kamis, 26 Juni 2025
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi saat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Klas 1 A Palembang, Selasa (24/6/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎Palembang, Sumselupdate.com – Universitas PGRI Palembang menghadapi persoalan hukum, menyusul mantan dosennya berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata ke PN Klas 1 A Palembang.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang.

Read More

‎‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025).

‎‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

‎‎Gugatan itu lantaran OK yang kini mengajar di salah satu universitas di Kota Baturaja, Kabupaten OKU ini, merasa tak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎‎Untuk diketahui,  Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

‎‎Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.

‎‎Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 atau Doktor FKIP Pendidikan jasmani itulah, membuat status Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.

‎‎”Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima  datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk menaikan akreditasi prodi mereka,” ucap Novel didampingi timnya Satria Machdum SH MH.

‎‎Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. ‎Namun OK menjadi dosen di universitas PGRI hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.

‎‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎”Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” sebutnya.

‎‎Terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc Prof Dr H Bukman Lian, MM, MSi saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan mendalam terkait perkara itu.

‎‎”Saya sedang dinas luar dua hari ini, jadi kurang mengetahui coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” ucapnya dihubungi via telepon.

‎‎Di lain pihak, Ketua LLDIKTI Wilayah II Sumsel, Prof Dr Iskhaq Iskandar, MSc belum merespon terkait persoalan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com via aplikasi WhatsApp.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts