Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS) Palembang Tahun 2026 setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2026, UMK Palembang ditetapkan sebesar Rp4.192.837 per bulan.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan bahwa UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Penetapan UMK Palembang Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Wali Kota Palembang melalui surat Nomor 910/002517/Disnaker/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Palembang Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Penetapan UMKS didasarkan pada rekomendasi Wali Kota Palembang melalui surat Nomor 910/002518/Disnaker/2025 tertanggal 22 Desember 2025 untuk sektor-sektor tertentu.
Adapun Upah Minimum Sektoral Kota Palembang Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut: sektor industri pengolahan sebesar Rp4.318.622; sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp4.276.694; sektor angkutan, transportasi, dan pergudangan sebesar Rp4.318.622; sektor perdagangan besar dan eceran, rumah makan, serta hotel sebesar Rp4.276.694; serta sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan sebesar Rp4.276.694.
UMKS berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada sektor tertentu di perusahaan. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMKS dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan.
Gubernur Sumatera Selatan juga menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk segera menyosialisasikan keputusan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
(**)











