Ultimatum Polisi Kepada 12 Tahanan Kabur: Waktu Menyerahkan Diri Sudah Habis!

Jumat, 17 Mei 2019
Kasat Narkoba Polresta Palembang, Ahmad Akbar

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait 12 dari 30 tahanan Narkoba Polresta Palembang yang kabur dari sel tahanan dan kini  masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Narkoba, Ahmad Akbar angkat bicara.

Ahmad Akbar menegaskan waktunya mereka (12 tahanan kabur-red) menyerahkan diri sudah habis.

Read More

“Instruksi Bapak Kapolda dan Bapak Kapolresta Palembang. Artinya dari seminggu kemarin sudah diberikan kesempatan, dan memang ada beberapa tersangka yang sudah menyerahkan diri dan ada yang ditangkap oleh anggota kita,” ujarnya, Jumat (17/5/2019).

Lanjut Akbar, saat itu memang masih dilakukan secara persuasif, setelah limit ultimatum ini habis (Minggu kemarin-red), maka upaya tindakan tegas bakal dilakukan.

“Kami peringatkan, kepada 12 tahanan yang masih kabur, tidak secara baik-baik datang. Kemana pun mereka kabur akan kita kejar dan akan kita ambil tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Menurut Kasat Narkoba, seluruh data sudah disebar luaskan melalui Bareskrim Polri. “Mudah-mudahan keberadaan 12 tahanan yang masih kabur ini akan terdeteksi cepat dan cepat pula tertangkap,” ucapnya.

Kepada pihak keluarga 12 tahanan kabur, Akbar juga mengatakan, pihak kepolisian Polresta Palembang tetap berharap pada keluarga tahanan kabur untuk bisa memberitahukan dan menginformasikan di mana yang bersangkutan berada.

“Kalau dari bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri ke kami, kami tidak harapkan lagi, tetapi yang kami harapkan dari pihak keluarga tolong informasi dimana para tahanan ini melarikan diri,” harapnya.

Ketika ditanya apakah jika didapati pelaku tahanan kabur ini akan diberikan tindakan tegas, tambah Akbar, dilihat nanti di lapangan saat dilakukan penangkapan.

“Jika melawan petugas, tentunya akan kita berita tindakan tegas terukur,” tegas Akbar Kembali.

Terkait salah satu otak pelaku yang masih berstatus DPO berinisial R, Akbar mengatakan, masih dikejar dan untuk hukuman apakah bersangkutan memang otak pelakunya, nantinya diproses oleh pihak Sat Reskrim.

“Jika terbukti tentunya hukuman berlapis,” tutup Akbar.

Sebagaimana diketahui, 12 DPO tahanan kabur bernama  Muriyadi (39), warga Kemuning, Syahril (33), warga H Umar SU I, M Kombri (39), warga Shalendra SU I, Achmad Kastoni (35), warga Husin Basri Sukarame, Agus Saputra (41), waga Menumbing IT I, Afis (37), warga KH Azhari SU II.

Kemudian, Rizal Azhar (48), warga Suka Mulai Sukarame, Boy Budiono (59), warga Suka Karya Sukarame, Komaini (36), warga Keramasan Kertapati, KGS M Ridwan (35), warga Faki Usman SU I, Febriansyah (36), warga Kebangkan IT I, dan Samsul Badri Saputra (31), warga Perdamaian Sukarame. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts