Baturaja, Sumselupdate.com – Nila Saputra (27), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mengaku menyesali perbuatannya melakukan aksi pembunuhan.
Nila Saputra merupakan pelaku pembunuhan Fredy Setiawan (25), warga Jalan Pangeran Hajib I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Fredy Setiawan dibunuh secara sadis di atas sepeda motor oleh Nila Saputra lantaran dibakar api cemburu.
Pemicunya Nila Saputra cemburu melihat istrinya dibonceng korban yang merupakan pria idaman lain (PIL) dari istri tersangka.
Akibat penganiayaan itu, Fredy Setiawan tewas dengan luka tusuk di bagian leher dan dada sebelah kiri.
Di hadapan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim AKP Alex Adrian, SKom, Nila Saputra mengaku, aksi penikaman yang dilakukannya secara spontan bukan perencanaan.
Pisau yang dirinya dapatkan pun kata dia, diambil dari dapur tempat dirinya sedang makan malam di kawasan Jalan SM Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Tempat kejadian perkara itu sendiri masih di sekitaran tempat istrinya bekerja.
“Saya lihat istri saya dibonceng oleh pria itu. Pria mana yang tidak cemburu melihat istri yang masih sah dibonceng pria lain,” ucapnya, Jumat (17/5/2019).
Lalu menurut tersangka, dirinya berinisiatif menghampiri korban dan istrinya sambal menenteng pisau dapur yang ia ambil dari meja rumah makan secara diam-diam.
Tanpa basa-basi kata dia, dirinya langsung menusuk dada kiri dan leher korban hingga terkapar bersimbah darah.
“Saya memang melakukan penusukan itu tapi itu tidak saya rencanakan sebelumnya,” kilahnya.
Nila mengaku menyesali perbuatan yang dilakukakanya, dirinya mengaku khilaf sehingga terjadi penikaman itu.
“Kepada keluarganya saya mohon maaf saya menyesal,” ucap pria yang bertato di lengan tangannya.
Sementara Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didamping kasat Reksrim AKP Alex Adrian, SKom menjelaskan pelaku diamankan tim buser serta anggota yang kebetulan berada di kawasan itu.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (wid)











