Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Zainudin alias Udin (52) langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (27/6).
Oleh majelis hakim yang diketuai Charles Simamora, terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Zainudin yang sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan langsung menerima putusan.
Sedangkan dari dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di depan JM Plaju, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada 14 Maret lalu.
Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tiga paket shabu seberat 12,26 gram tersebut merupakan milik Soni (DPO), dirinya diminta mengantarkan kepada seseorang pemesan dan dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000,-. (pto)











