Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara melakukan penganiayaan terhadap korban seorang buruh yakni Arifian (27) membuat seorang remaja berinisial RS (17) harus diamankan petugas Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (8/6).
Kejadian tersebut berlangsung saat keduanya bertemu di Jalan Veteran, Lorong Bendungan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (7/6) malam.
Akibat kejadian tersebut, korban warga Jalan Rajawali, Lorong Sei Bendung, RT 26, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang mengalami luka tusuk di pelipis mata kiri.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IT II Kompol Hadi Wijaya, menjelaskan tersangka diamankan berdasarkan LPB/247/VI/2016/ IT.II.
“Korban saat ini masih dirawat. Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 351 KUHP,” ungkap dia. (Man)











