Palembang, Sumselupdate.com – Mulai hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang bersama sejumlah instansi Pemerintah Kota Palembang akan menertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. . Penertiban diutamakan terhadap APK yang dipasang ditempat beretribusi seperti di billboard dan reklame.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, penertiban APK dilakukan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI dan instruksi Bawaslu Sumsel. Penertiban terhadap APK ini ditarget rampung 10 hari ke depan.

“Bahwa billboard dan reklame itu bukan untuk peruntukannya. Jadi instrumen yang digunakan untuk penertiban ini adalah, PKPU, Per Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu RI dan juga peraturan lainnya seperti Perda ataupun Perwali 17 tahun 2017,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, setelah pihaknya melakukan inventarisir dan pendataan terhadap APK, didapati 91 APK yang melanggar. Pihaknya mentargetkan 10 hari kedepan sudah rampung menertiban APK yang melanggar. Dalam penertibannya Bawaslu juga membentuk tiga tim personil yang disebar ke seluruh kecamatan di Palembang.
Tiga unit alat berat juga dikerahkan untuk mencopoti APK yang melanggar. “Kita fokusnya pada billboard dan reklame. Karena jumlahnya cukup banyak ada 91 APK, kita targetkan 10 hari selesai ditertibkan,” katanya.
Lebih lanjut Taufik menuturkan, APK yang melanggar milik beragam calon, mulai dari calon DPRD Palembang, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI serta pasangan Capres RI. (mor)











