Usai Pengumuman DCT, Panwascam SU  l Palembang Bergerak Copot Ratusan Spanduk Caleg

Writer: - Senin, 6 November 2023
Panwascam SU I bersama petugas Camat SU I, anggota Babinsa dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek SU I Palembang menertibkan alat peraga sosialisasi caleg, Senin (6/11/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk dan stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan SU I Palembang ditertibkan.

Penertiban ini dilakukan oleh Panwascam SU I bersama petugas Camat SU I, anggota Babinsa dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek SU I Palembang.

Read More

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (6/11/2023) siang, petugas mulanya melepaskan APS yang terpasang di sepanjang wilayah Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.

Lalu bergerak menuju Jalan Faqih Usman, tepatnya di dekat Jembatan Musi VI dan berakhir menertibkan di kawasan 1 Ulu. Ratusan APS yang dicopot langsung dibawa ke Kantor Camat SU I Palembang.

“Hari ini kami menertibkan alat peraga kampanye, yang mana sesuai peraturan nomor 15 tahun 2023 PKPU memang belum waktunya untuk kampanye,” kata Ketua Panwascam SU I Palembang Rusdi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Penyidik Kejati Sumsel Tahan Tiga Oknum Pegawai Pajak KPP Palembang

Rusdi menjelaskan, waktu kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, spanduk dan stiker sudah terlihat terpasang di jalan-jalan protokol.

“Padahal kampanye belum dimulai, namun di setiap jalan-jalan protokol dan cara memasangnya juga tidak baik untuk lingkungan, tidak terjaga. Itulah kenapa kita menertibkan APK hari ini,” ucap dia.

Baca Juga: Spesialis Curanmor Asal Lamsel Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Masih dikatakan Rusdi, adapun wilayah yang ditertibkan yakni, Kelurahan 2 Ulu, 1 Ulu, 3-4 Ulu, 7 Ulu dan wilayah perbatasan Kecamatan SU I dan Jakabaring.

“Spanduk yang kita tertibkan ini ada yang terpasang di rumah warga, tempat umum dan ada juga yang terpasang di tempat ibadah. Padahal sudah jelas dalam undang-undang dilarang,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts