BREAKING NEWS: Penyidik Kejati Sumsel Tahan Tiga Oknum Pegawai Pajak KPP Palembang

Penulis: - Senin, 6 November 2023
Tiga oknum tersangka pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang digiring ke dalam tahanan hari ini Senin (6/11/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga oknum tersangka pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut hari ini Senin (6/11/2023) langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel.

Bacaan Lainnya

Diketahui ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.

Dari pantauan di lapangan, ketiga oknum pegawai pajak itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal langsung petugas Kejati Sumsel.

Ketiga tangan tersangka pun diborgol dan dibawa petugas ke mobil tahanan.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Diteriaki Jambret Dihakimi Warga

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Vanny menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Baca Juga: Diduga Dendam Lama, Warga Empat Lawang Tewas Ditusuk Pakai Botol Pecah

Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.