Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga oknum tersangka pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.
Akhirnya ketiga tersangka tersebut hari ini Senin (6/11/2023) langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Diketahui ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.
Dari pantauan di lapangan, ketiga oknum pegawai pajak itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal langsung petugas Kejati Sumsel.
Ketiga tangan tersangka pun diborgol dan dibawa petugas ke mobil tahanan.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Diteriaki Jambret Dihakimi Warga
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Dirinya juga mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.
Vanny menceritakan kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Baca Juga: Diduga Dendam Lama, Warga Empat Lawang Tewas Ditusuk Pakai Botol Pecah
Ia juga menyampaikan, untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)