Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan, tiga oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan dalam tahanan.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
“Penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
Baca Juga: Pengamat Tegaskan Dinasti Politik Membajak dan Membonsai Demokrasi Indonesia
Baca Juga: Spesialis Curanmor Asal Lamsel Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel
“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).
Dijelaskannya, kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tutupnya. (**)