Muaraenim, sumselupdate.com – Setelah tenggat waktu diberikan 2×24 jam kepada pihak partai ataupun yang besangkutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaraenim, menurunkan paksa APK yang dipasang pada baleho billboard.
Pasalnya, kedua APK tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Jl Sudirman, Kota Muaraenim, Jumat (3/11/2023).
Terpantau, petugas Bawaslu Muaraenim bersama KPU, TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub bahu membahu melakukan penertiban APK yang berada di salah satu baleho billboard berukuran raksasa.
Adapun APK yang ditertibkan tersebut adalah baleho anak mantan Gubernur Sumsel yakni Samantha Tivani B Bus MID sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumsel 2 dan istri mantan Wali Kota Lubuk Linggau Hj Yetty Oktarina Prana sebagai calon DPD RI Dapil Sumatera Selatan.
“Kita tertibkan karena APK tersebut telah menyalahi seperti ada ajakan untuk memilih dan mencari simpatik padahal sekarang belum masuk tahapan masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim Zainudin pada awak media.
Baca juga : Bawaslu Muaraenim: Hubungan Kekerabatan Penyelenggara Pemilu dengan Caleg Wajibkan Diumumkan
Menurut Zainudin, penertiban APK yang dilaksanakan hari ini, merupakan lanjutan penertiban sebelumnya karena APK nya berukuran besar dan berada di billboard yang memerlukan kendaraan khusus untuk memudahkan penertiban tersebut.
“Selain itu juga, kita sebelumnya berkoordinasi dahulu dengan Pemkab Muaraenim, Partai Politik dan pihak terkait lainnya untuk mencari tahu apakah APK yang dipasang pada billboard tersebut berbayar atau bagaimana,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengataka setelah diberikan tenggang waktu 2 x 24 jam, ternyata APK tersebut belum juga ditertibkan sedangkan mulai tanggal 4- 28 November 2023 adalah masa tenang kampanye. Dimana seluruh Caleg dan Parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Makanya, pihaknya dengan terpaksa harus menertibkan APK tersebut.
Baca juga : Bawaslu Muaraenim Fasilitasi Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Gakkumdu
“Ternyata ini (Billboard, red) punya pihak ketiga, setelah waktu yang kita tentukan yakni 2 x 24 jam belum ada tindakan. Artinya kami dari Bawaslu bekerjasama Panwas kecamatan Muaraenim dan pihak terkait untuk sama-sama menertibkan APK,” tegasnya.
Terakhir, ia mengatak alasan penertiban APK tersebut, lanjutnya, karena melanggar aturan Bawaslu atau PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diantaranya ada unsur ajakan.
“Untuk titik penertiban APK yakni di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan dealer Yamaha. Sedangkan untuk billboard di depan kantor Golkar maupun terminal Kodim tersebut dalam bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih diperbolehkan karena kapasitasnya tidak sebagai calon legislatif melainkan sebagai pengurus partai dan tidak unsur ajakan maupun tanda paku,” pungkasnya. (**)











