Palembang, Sumselupdate.com – Ari Herlambang (34), warga Jalan Sungai Itam, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, sudah dikeroyok oleh penjaga malam di tempatnya bekerja.
Atas peristiwa itu, membuat korban Ari mengalami luka memar dibagian mata kanan dan kiri, bibir pelipis dan hidungnya. Tak hanya itu badan bagian belakang korban juga dipukul pakai besi oleh terlapor Buhori.
Tak terima kejadian yang dialaminya, korban pun mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (21/1/2025) sore.
“Awalnya itu saya datang ke tempat saya bekerja untuk ambil mobil truk, lalu saya bilang maaf kepada terlapor Buhori, pintu gerbang nanti tidak saya tutup,” ucap Ari, ditemui usai membuat laporan polisi.
Kemudian korban pun menanyakan kepada terlapor dimana kunci mobil, akan tetapi terlapor bilang cari sendiri.
Baca juga : Reses DPRD Provinsi Babel Tampung Aspirasi Masyarakat, Edi Iskandar Pastikan Segera Bahas Pengelolaan Sampah
“Setelah kunci mobil ketemu, saya mengeluarkan mobil truk dan saya melihat adik ipar saya sudah dikejar oleh terlapor dan dua temannya, disitu adik saya dikeroyok,” jelasnya.
Melihat adik iparnya dikeroyok, diakui korban, dirinya pun turun dari mobil untuk melerai. Akan tetapi para terlapor juga mengeroyok dirinya serta memecahkan kaca mobil truk yang hendak dibawanya.
“Saya tidak bisa berbuat apa-apa, mereka bertiga mengeroyok saya, bahkan badan saya dipukul pakai besi oleh terlapor Buhori,” bebernya.
Baca juga : Polsek Kertapati Ringkus Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk, Motif Pemerasan Dengan Tawaran Jasa Parkir
Peristiwa kejadian pengeroyokan yang dialaminya, lanjut korban Ari Herlambang, terjadi pada Selasa (21/1/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di komplek pergudangan Lapkol New Inta, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Saya buru-buru ke Polrestabes Palembang ini, untuk melaporkan Buhori dan dua temanya, saya tidak terima sudah dikeroyok. Saya berharap mereka ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ari.
Sementara untuk laporan korban atau pelapor telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan korban.
“Ya, tadi pelapor sudah membuat laporan disini, atas tuduhan tindak pidana Pengeroyokan. Laporannya kita terima, dan berkas laporannya sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (**)