Tuntutan terhadap Terdakwa Mafia Bola Dianggap Terlalu Ringan

Rabu, 26 Juni 2019
Tersangka kasus mafia sepakbola saat diperiksa.

Banjarnegara, sumselupdate.com – Tuntutan untuk terdakwa kasus mafia bola dianggap terlalu ringan. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sebanding dengan dampaknya.

Sidang tuntutan 6 terdakwa mafia bola digelar di PN Banjarnegara, Senin (24/6/2019). Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.

Read More

Sedangkan Johar Lin Eng dituntut 2 tahun penjara dan Dwi Irianto alias Mbah Putih beserta Nurul Safarid dan Masyur Lestaluhu dituntut 18 bulan penjara.

“Tuntutan terhadap terdakwa mafia bola yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara ini teralu ringan. Ini tidak sebanding dengan merosotnya prestasi sepakbola Indonesia,” kata kuasa hukum pelapor kasus mafia bola Lasmi Indaryani, Boyamin Saiman melalui sambungan telpon, Selasa (25/6).

Menurutnya, tuntutan kepada terdakwa mulai 18 bulan hingga 3 tahun tidak sebanding dengan gegap gepita pembentukan satgas mafia bola. Tuntutan tersebut dianggap sama dengan kasus pencurian biasa.

“Ini tidak sebanding dengan gegap gempitanya pembentukan satgas mafia bola. Pencuri dan jambret juga sering dituntut kisaran itu,” ujarnya.

Sementara, pelapor kasus mafia bola Lasmi Indaryani menambahkan, hukuman bagi terdakwa mestinya bisa membuat efek jera bagi mafia bola lainnya. Sehingga, harapannya sepakbola Indonesia akan lebih baik lagi.

“Saya sebenarnya berharap agar hukuman ini bisa jadi efek jera untuk mafia bola lainnya. Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” kata dia. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts