Tulang Punggung Keluarga, Terdakwa Asusila Ini Minta Hukum Seringan-ringannya

Selasa, 16 Agustus 2022
Kuasa hukum tiga terdakwa, Afdal, SH (kiri).

Palembang, Sumselupdate.com – Usai membacakan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, kuasa hukum para terdakwa sangat keberatan dan meminta hukuman seringan-ringannya.

Adapun ketiga terdakwa kasus asusila anak di bawah umur,  M Hidayat, Febriadi Iwan, dan M Fikri.

Bacaan Lainnya

“Kepada Majelis Hakim dimohonkan agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU atau kalau pun Majelis Hakim, menilai bersalah mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata kuasa hukum tiga terdakwa, Afdal, SH.

Ia juga mengatakan, pihaknya memohon agar kliennya dihukum sangat ringan.

“Klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, memohon keadilannya,” ungkapnya

Dari dakwaan diketahui, terdakwa M Hidayat (24) buruh, warga Kecamatan Sematang Borang Palembang bersama terdakwa Febriadi Iwan (21), warga Kecamatan IT I, dan terdakwa M Fikri (22) driver, Kecamatan IT II Palembang, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari dakwaan, pelapor berinisial A (38) sebagai ibu kandung korban, mengetahui kejadiannya pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, sampai Selasa (1/2) pukul 08.00 WIB, telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap korban, Bunga (12), nama disamarkan.

Persetubuhan itu dilakukan terdakwa M Hidayat, bersama terdakwa Febriadi Iwan, dan terdakwa M Fikri di Penginapan Al Hamdi di Jalan Slamet  Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang.

Aksi ini dilakukan sewaktu korban masih berusia 12 tahun dan masih sekolah sekolah menengah pertama.

Sore saat kejadian, dia mencari putrinya yang tidak berada di rumah, sudah dicari-cari namun tidak ketemu. Barulah tanggal 1 Februari 2022 pukul 12.30 WIB, putrinya pulang.

Diketahui putrinya telah dibawa pergi terdakwa  Febriadi ke Penginapan Al Hamdi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III Palembang.

Saat di penginapan korban disetubuhi terdakwa M Hidayat tiga kali, terdakwa Febriadi dua kali, dan terdakwa M Fikri menyetubuhinya dua kali.

Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Palembang hingga naik ke persidangan.

Sebagaimana diatur para terdakwa diancam dengan dalam Pasal 81 ayat 1 Jo 76 D UU RI No 17 tahun 2016, dan UU RI No 01 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.