Palembang, Sumselupdate.com – Kabar perdamaian antara terlapor Dokter MY dan Istri Pasien TAF selaku pelapor itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum tambahan dari oknum dokter tersebut Dr Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, CGL.
“Antara TAF selaku pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut. Terkait proses di kepolisian itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat,” ungkap Bahrul.
Terkait perdamaian itu, dr MY langsung bertemu dengan pelapor TAF termasuk didampingi kuasa hukumnya yakni Febriansyah SH.
Pasca-damai atau Selasa (9/4/2024) pelapor TAF juga sudah mencabut seluruh tim kuasa hukumnya.
Barulah pada Selasa (16/4/2024) akhirnya mengajukan surat pencabutan laporan kepolisian yang sebelumnya proses perkara ini diselidiki oleh Penyidik Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Baca Juga: Dugaan Asusila Dilakukan Oknum Dokter Naik Sidik, PH Yakini Dalam Waktu Dekat Ada Tersangka
Diikuti keesokan harinya, Selasa (17/4/2024) dengan penyerahan hardcopy surat yang sama.
“Kami mengharapkan penyidik mempertahankan dan dapat menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif,” ucap Bahrul.
Bahrul menyebut pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa di mediasi dengan cara RJ. Namun, ada yang total dsn ada yang parsial (sebagian).
“Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi,” sebutnya.
Sebelumnya, informasi telah terjadinya perdamaian antara T selaku pelapor dan dr My selaku terlapor ini ditampik oleh salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi, SH, MH.
“Selaku tim kuasa hukum pelapor sampai saat ini perihal perdamaian tersebut kami tak mengetahui secara pasti. Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut,” ungkap Redho, Kamis (18/4/2024) siang.
Menurut Redho, seandainya pun benar adanya perdamaian berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan tidak bisa penyelesaian dengan RJ.
“Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak,” beberapa Redho didampingi tim kuasa hukum pelapor lainnya, Andyka Andlan Tama, SH, MH, Masklara Belo Putra dan Belo Tama ini.
Alasan lain, menurut Redho perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.
Ditindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan.
“Kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka. Karena alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. Ditambah pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya,” urainya. (**)











