Tukang Servis Elektronik Ajak Anak Bawah Umur Curi Papan Reklame

Pelaku pencurian berhasil ditangkap.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa jam beraksi, empat orang yang terlibat melakukan aksi pencurian papan reklame, dan lima buah aki, diringkus Anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Masing-masing pelaku bernama M Reza Al Qarana (30), yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik, dan Putra Ibrahim (23), warga Rusun Blok 19, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang berprofesi sebagai penarik bentor.

Selain itu, dua orang pelaku lainnya yakni RA (16), dan FI (15). Diketahui inisiatif melakukan pencurian tersebut dari pelaku Reza dan Putra.

Aksi pencurian itu dilakukan ke empat pelaku di kawasan Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di depan Palembang Indah Mall (PIM), Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit bentor, 2 potongan besi reklame, 1 tang potong, dan 1 gergaji besi.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan keempat pelaku diamankan karena mencuri papan reklame, dan 5 aki milik PT Cinde Media Palembang.

“Kejadian ini terungkap saat saksi bernama M Riza Septiansyah (26), mendapat kabar dari rekan kerjanya, bahwa papan reklame beserta 5 buah aki yang ada di TKP hilang dicuri para pelaku,” ungkap Kompol Tri, saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Kamis (4/8/2022).

Mendapat kabar tersebut, lanjut Kompol Tri, saksi yang diberi kuasa oleh korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Kemudian membuat laporan di Polrestabes Palembang, dan langsung ditindak lanjuti hingga para pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku M Reza Al Qarana (30) mengaku nekat mencuri besi dan aki reklame lantaran servis elektronik sedang sepi.

“Sehari-hari keliling pak servis elektronik, belakangan lagi sepi. Kami ajak juga RA dan FI untuk membantu mengangkut barang. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan bentor milik Putra, kemudian dijual ke kawasan Musi II. Total 33 kilogram beratnya pak, dapat uang Rp 132 ribu, sudah habis dibagi empat untuk makan,” tutupnya menyesal. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.