Tujuh Kali Dianiaya Anak Kandung, Ayah di Palembang Kesal Hingga Lapor Polisi

Penulis: - Rabu, 11 September 2024
Korban penganiayaan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria paruh baya berusia 60 tahun dengan terpaksa melaporkan anak kandung semata wayangnya ke polisi karena kesal terus dianiaya ketika tidak diberi uang.

Pria paruh baya tersebut bernama Abu Bakar, dirinya datang ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (11/9/2024) siang, untuk melaporkan anaknya sendiri bernama Ricki (28).

Abu Bakar mengaku terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi, karena kesal terus menerus dianiaya anaknya tersebut jika tidak dituruti kehendaknya.

“Sebelumnya sudah enam kali saya dipukulinya, ini yang ke tujuh kali. Sekarang saya laporkan dia (terlapor, red), biar dia jera. Sebenarnya saya bisa melawan dia, tapi takut nanti terjadi hal yang tidak di inginkan,” jelas Abu Bakar, ditemui usai membuat laporan polisi.

Menurut keterangannya, peristiwa penganiayaan terakhir yang dialami korban Abu Bakar terjadi di rumah mereka, di Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Rabu (11/9/2024) dinihari, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga : Terungkap Ini Ternyata Motif Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Waktu subuh tadi, itu yang ke tujuh kali saya dipukulinya. Dia seperti itu karena tak diberi uang, saya tidak tahu uang itu digunakannya untuk apa,” ucapnya.

Abu Bakar menjelaskan, anaknya tersebut tidak bekerja dan masih kerap meminta uang kepadanya. Namun, jika keinginannya tersebut tak dipenuhi, anaknya marah dan menganiaya dirinya.

“Dia minta uang beragam, Rp20 ribu, Rp10 ribu, kadang Rp5 ribu, tapi kalau tidak dikasih, dia marah-marah dan mukuli. Selama ini saya masih sabar, sekarang saya ingin dia ditangkap, untuk efek jera dia. Mungkin dia itu memakai obat-obatan terlarang, saya ikhlas dia ditangkap,” tutupnya.

Baca juga : Kasus Video Penganiayaan Viral di Pagaralam, Pelaku DPO Polres Pagaralam

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan laporan korban telah diterima pihaknya atas laporan tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami sudah terima aduan dari saudara AB yang melaporkan putranya. Laporannya sudah kami serahkan ke piket Reskrim, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.