Terbukti Lakukan Suap Pajak Direktur PT Lematang Enim Energi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Penulis: - Rabu, 11 September 2024
Sidang dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang, tiga direktur divonis masing-masing 1,6 tahun hingga 1,4 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa Heri Yansyah selaku Direktur PT Helva Petrolium Energi, Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.

Diketahui ketiga terdakwa menggunakan modus operandi dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pegawai kantor pajak Palembang.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi kepada oknum pegawai kantor pajak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Yansyah satu tahun empat bulan penjara, terdakwa Regan Novriansyah satu tahun enam bulan, dan terdakwa Fajar Febriansah satu tahun empat bulan penjara,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/9/2024).

Baca juga : MKD DPR Panggil Redaksi Tempo yang Sebut Anggota DPR Terima Suap Kuota Haji

Selian divonis penjara ketiga terdakwa  juga dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim para terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Tiara Pratilina SH MH mengatakan atas putusan tersebut pilihan pasal yang dikenakan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.

Baca juga : Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Korupsi Suap PTSL 2019

“Sebelumnya Jaksa menunut terdakwa dengan pasal 13 Jo 64 UU Tipikor, Alhamdulillah hakim sependapat dengan tuntutan pasal tersebut,” katanya.

Atas putusan tersebut JPU juga memilih pikir-pikir.

“Terdakwa memilih pikir-pikir begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir,” tutupnya.  (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.