Tujuh BPR dan BPRS Tutup Sepanjang 2025, OJK Catat Tren Likuidasi Sukarela dan Kasus Hukum

Writer: - Minggu, 28 Desember 2025
Ilustrasi Bank Bangkrut dilikuidasi oleh LPS [Suara.com/Hadi]

Jakarta, Sumselupdate.com – Industri perbankan nasional sepanjang 2025 mengalami penyusutan jumlah pemain, khususnya pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha tujuh BPR dan BPRS di berbagai wilayah Indonesia. Meski jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20 bank, kondisi ini tetap menjadi sinyal kuat berlanjutnya konsolidasi industri perbankan skala kecil.

Read More

Mayoritas penutupan disebabkan persoalan defisit permodalan serta tingkat kesehatan keuangan yang tidak kunjung membaik. Situasi tersebut mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi guna melindungi dana nasabah.

Sepanjang 2025, muncul fenomena yang cukup menonjol berupa self-liquidation atau pengembalian izin usaha secara sukarela oleh pemegang saham. Langkah ini dinilai sebagai strategi pemilik bank dalam menata ulang portofolio bisnis.

Dua bank yang memilih jalur tersebut adalah BPR Artha Kramat di Tegal dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk. BPR Artha Kramat menghentikan operasional pada Oktober 2025 karena pemilik ingin memfokuskan pengembangan unit bisnis perbankan lain dalam satu grup. Sementara itu, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa mengembalikan izin usaha secara teratur dengan pertimbangan beratnya pemenuhan modal inti minimum.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai likuidasi sukarela sebagai bagian dari proses penataan industri agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Kami melihat permintaan self-liquidation ini sebagai proses yang normal dan justru menjadi bagian dari penataan serta konsolidasi industri BPR,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung Bank Indonesia, November lalu.

Adapun daftar BPR dan BPRS yang berhenti beroperasi sepanjang 2025 meliputi BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, serta BPR Bumi Pendawa Raharja.

Di luar penutupan tersebut, industri BPR juga diguncang kasus hukum yang menyeret BPR Multi Sembada Dana. Bank ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam penggelapan dana nasabah korporasi bernilai miliaran rupiah.

Kasus bermula dari pengaduan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) kepada OJK pada 15 September 2025. Perusahaan tersebut meminta transparansi mutasi rekening atas 58 bilyet deposito on call miliknya. Namun, pihak bank dilaporkan tidak memberikan data mutasi rekening meski telah diberi dua kali kesempatan oleh otoritas.

Kuasa hukum PT ALS, Andi Citrawali, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 44A ayat (1) yang mewajibkan bank memberikan informasi rekening kepada nasabah.

OJK menegaskan, meski jumlah BPR dan BPRS menyusut, perlindungan dana nasabah tetap menjadi prioritas utama melalui koordinasi dengan LPS. Konsolidasi ini diharapkan mampu melahirkan industri BPR yang lebih efisien, memiliki manajemen risiko yang kuat, serta siap menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts