Palembang, Sumselupdate.com – Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Palembang menangkap Hasan Basri (28) dengan barang bukti shabu sebanyak dua paket yang disimpan di celana dalam, Rabu (5/4/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum tertangkap, tersangka terlihat sedang mengobrol dengan seorang wanita. Kemudian, wanita tersebut pergi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu, tak lama berselang petugas melintasi lokasi penangkapan dan melihat warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang sedang memasukan barang haram tersebut ke dalam celananya.
“Ketika kita melintas di lokasi menemukan pelaku sedang memasukan sesuatu ke dalam celananya, merasa curiga kita langsung berhenti,” ujar Kanit Tekab Satreskrim Polresta Palembang Ipda Daniel Dirgala.
Lanjut Daniel, saat dilakukan penggeladahan, anggotanya menemukan dua paket shabu dari celana dalam dan pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Palembang. “Akan diserahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dua paket shabu seharga Rp200 ribu,” tambahnya.
Sementara, tersangka Hasan membantah kalau dirinya usai bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menurutnya, waktu itu ia hendak membayar utang kepada salah satu warung yang ada di sana dan selanjutnya ia diajak temannya untuk memakai shabu
“Shabu itu dikasih teman untuk pakai bersama. Sudah empat kali menggunakan shabu di tempat kos teman yang berada di lokasi tersebut. “Sudah empat kali, karena di sana aman kalau lagi pakai narkoba,” katanya. (tra)