Palembang, Sumselupdate.com – Tengah melakukan transaksi narkoba jenis shabu, Prayitno (55) sebagai pemesan dan Anton (23) sebagai pengedar berhasil dicokok Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Senin (9/5).
Kedua tersangka yang tinggal bertetanggaan ini diamankan petugas dari rumah Prayitno yang berlokasi di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5), tersangka Prayitno mengatakan, shabu yang dipesannya dari Anton akan diambil oleh temannya yang sudah sering menitipkan shabu di rumahnya.
“Barang itu pesanan teman dan saya hanya mencarikan untuk dia saja tapi tidak tahunya malah polisi yang datang saat transaksi itu,” kata dia. (man)