Palembang, Sumselupdate.com – Dari penangkapan seorang pemesan narkoba jenis shabu atas nama Prayitno (55) dan Anton (23) sebagai pengedar, Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak satu paket seberat 51,3 gram.
Kedua tersangka yang saling tinggal bertetanggaan ini diamankan petugas saat tengah melakukan transaksi di rumah Prayitno yang berlokasi di Jalan Veteran, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Senin (9/5).
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Andri mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas menghubungi tersangka Prayitno untuk memesan shabu (Undercover Buy).
“Setelah barang bukti shabu dikeluarkan oleh tersangka Anton kita langsung meringkus keduanya. Barang bukti yang diamankan selain shabu seberat 51,23 gram, petugas turut menyita dua unit ponsel,” pungkas dia. (man)











