Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kamis 14 Oktober 2020 menjadi saksi nyata perjuangan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya penolakan terhadap Omnibus Law di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan di lapangan, massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Bangka Belitung tersebut tergabung dari berbagai organisasi di antaranya BEM se-Bangka Belitung, organisasi mahasiswa eksternal se-Bangka Belitung, OKP dan perwakilan masyarakat.
Aksi massa ini merupakan tindak lanjut dari aksi penolakan Omnibus Law yang dilakukannya Minggu lalu di titik nol kilometer Bangka Belitung.
Aksi dilakukan mulai pukul 10.00wib dengan titik kumpul di nol kilometer Pangkal Pinang, lalu dilanjutkan longmarch ke Kantor Gubernur sebagai titik aksi.
Massa aksi di kantor gubernur mulai pukul 13.00 wib dan mengancam akan menginap sampai tuntutan mereka diterima.
Hal ini terjadi lantaran pada tanggal 5 Oktober 2020 Omnibus Law ini sudah di sahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini paska di sahkannya Omnibus Law muncul 3 versi draf yang beredar di kalangan masyarakat, hibgga membuat bingung, serta membuat kegaduhan atau carut marut di tengah-tengah kondisi masyarakat yang lagi waspada soal covid 19 dan resesi ekonomi.
Seyogyanya dari siang hari pukul 13.30 wib Gubernur dan DPRD Babel sudah datang ke titik aksi untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan masa aksi melalui orasi-orasi yang disampaikan oleh berbagai organ tersebut.
Namun sayangnya hingga pukul 17.00 wib Gubernur dan pimpinan DPRD Babel tidak sepakat untuk menandatangani kesepakatan bahwasanya Gubernur dan pimpinan DPRD Babel menolak Omnibus Law sebagaimana tuntutan masa aksi.
Gubernur malah membuat naskah versi baru yang isinya adalah Gubernur dan pimpinan DPRD Babel hanya meneruskan aspirasi masa aksi saja, sedangkan mereka selaku elite Bangka Belitung justru tidak berani bersikap untuk menolak.
Massa menilai Gubernur dan pimpinan DPRD Babel belum berada di pihak rakyat atau pro rakyat. Justru berada di bagian oligarki.
Tak lama kemudian Gubernur dan pimpinan DPRD meninggalkan titik aksi dimana masyarakat (massa aksi) masih terus berteriak untuk memintanya agar turut bersikap menolak Omnibus Law dari negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, terkait tindakan penolakan Hinernur dan pimlinan DPRD Babel yang menolak menandatangani tuntutan massa aksi, HMI MPO Cabang Bangka Belitung Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan Gubernur dan pimpinan DPRD Babel yang menolak bersepakat (menandatangani) tuntutan dari massa aksi.
- Meminta dengan segera agar Gubernur dan pimpinan DPRD Babel agar menyatakan sikap menolak Omnibus Law sebagai bentuk sikap dari Negeri Serumpun Sebalai.
- Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam membersamai perjuangan dengan ikut aksi lanjutan.
(Jip)











