Palembang, Sumselupdate.com – Dalam perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD), Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pelawi, SH, MH, menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat dari Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Jumat (1/9/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus Yayasan Bina Darma tidak syah,” tegas Hakim dalam putusan.
Usai sidang kuasa hukum tergugat l, ll, 10, 11, dan 12, Aldo Nengolan SH mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa pada intinya kebenaran seperti materil telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.
“Apa di antaranya tanah-tanah selama ini diasumsikan milik penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki klain kami, dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan ada kepemilikan dari tergugat 7 dan 8,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, dirinya patut mensyukuri bahwa terbukti di persidangan dan didasari fakta kepengurusan selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan sebaliknya.
“Bahwa dinyatakan akte pernyataan keputusan rapat nomor 16 tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai ketua yayasan beserta pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak syah,” tegasnya.
Terkait putusan ini, menurutnya tentu di akte, pernyataan bahwa kepengurusan yang sekarng beserta pengurus yang dianggap berdasarkan akte tersebut tentu tidak mempunyai kekuatan hukum artinya tidak sah.
Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M Novel Suwa, SH, MH menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan di sidang benar.
“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan,
jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel.
Menurutnya, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku.
“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset Bina Darma,” tegas Novel.
Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta-fakta persidangan.
“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak-haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” tutupnya. (ron)











