Muhammad Irfan alias Ifan (15) dan Rio Fajri (18) disergap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang karena terlibat aksi penodongan sopir mobil box di sempang empat Flyover Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (8/3/2019).
Kedua pelaku melakukan penodongan terhadap korban Taufik Hidayat (23) pada 27 Febuari lalu dan pelaku merampas ponsel dan uang Rp930 Ribu milik korban. Saat beraksi pelaku naik ke mobil lalu mengancam korban menggunakan batu dan pisau.
“Pengakuan pelaku baru satu kali, namun kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku secara intensif,” kata Kanit Reskrim Polsek Kertapati Ipda Denny.
Sementara itu tersangka Rio mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena butuh uang untuk jajan. “Uangnya akan digunakan untuk jajan,” jelasnya tertunduk.
Sedangkan tersangka Ifan mengaku setelah menodong membuang pisau ke sungai. “Hp itu saya jual dan Rp100 ribu saya berikan kepada Rio, sisanya saya sendiri,” terangnya. (tra)











