Palembang, Sumselupdate.com – Setelah gagal dijemput oleh Jaksa Kejari Palembang, Tjik Maimunah (83) terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Palembang, Jum’at (26/5/2023) malam.
Kabar ini dibenarkan oleh Titis Rachmawati SH MH selaku Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah. Dia menyebutkan, kondisi korban mengalami drop, setelah hendak dijemput oleh Kejaksaan Kejari Palembang.
“Akibat shock akan dieksekusi paksa, ibu Tjik Maimunah yang memang sudah kondisi tua renta, juga lumpuh dilarikan ke RS (rumah sakit) pukul 08.00 malam ini,” kata titis saat dikonfirmasi
Dia menyayangkan tindakan eksekusi pihak Kejaksaan Kejari Palembang yang menurutnya tidak mempunyai hati nurani dan tidak berprikemanusiaan.
“Apakah perkara ini cukup pentingkah sehingga orang yg kondisi tua renta, sakit-sakitan, lumpuh, dipaksakan untuk dilaksanakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan jaksa eksekutor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, serta ke Komisi Nasional (Komnas) HAM di Jakarta.
“Kami akan melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejagung RI, Komnas HAM, karena sepertinya eksekusi tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur. Apalagi saya, maupun keluarga tidak pernah ada pemberitahuan untuk dilakukan eksekusi,” tutupnya. (Ron)