KKP Janji Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Pagar Laut, Benarkah?

Penulis: - Sabtu, 25 Januari 2025
Area pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN yang melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/HO-KKP/am.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN yang melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tersebut bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.

Langkah ini, kata dia, merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait SHGB dan SHM Kawasan Pagar Laut

Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait SHGB dan SHM Kawasan Pagar Laut

“Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (23/1).

 

 

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.