Palembang, sumselupdate.com – Tiga terdakwa M Faisal Anugrah, M Rizki Akbar dan M Naufal, hanya di bisa terdiam usai Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, memvonis tiga terdakwa dengan ganjaran hukuman 8 bulan dan 9 bulan penjara di PN Palembang, Kamis (11/8/2022)Ketiga terdakwa terkait kasus penimbunan BBM jenis solar dengan kendaraan pribadi yang sudah di modifikasi.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa secara bersama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar.
Sebagaimana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rizki Akbar dan terdakwa M Naufal dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp1 juta subsider 2 bulan,” ungkapnya.
Sementara terdakwa M Faisal Anugrah dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim.
Usai mendengarkan putusan Hakim, para terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir–pikir. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU 1 tahun 3 bulan untuk terdakwa M Faisal Anugrah dan untuk M Rizki Akbar dan M Naufal dituntut 1 tahun penjara. (Ron)











