Palembang, Sumselupdate.com – Aryani, terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 18 ribu liter menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi, di PN Palembang, Kamis (24/8/2023).
Di hadapan Majelis Hakim Edy Cahyono SH MH, JPU Kejari Palembang Ursula SH MH, menghadirkan dua orang saksi atas nama Yansori pemilik lahan yang dan Metta istri terdakwa
Dalam sidang itu, saksi Yansori, menjelaskan bahwa yang menyewa lahan tanah tersebut bukan terdakwa Aryani melainkan saudara Efendi (DPO).
“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia yang saya tahu, tanah saya di disewa oleh saudara Efendi (DPO),” tegas saksi di hadapan Majelis Hakim.
Saksi juga mengatakan jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa oleh Effendi dipergunakan sebagai tempat pengelolaan minyak dan tempat penimbunan.
“Baru-baru ini saya menemukan satu tedmond Yang Mulia di tempat lahan saya yang disewakan. Cuma itu yang saya lihat, saya tahu kejadian tersebut setelah di BAP,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi saksi lain
Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Rt.031 Rw.010 Kel.Karya Jaya Kec.Kertapati Palembang, ada didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng didalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO) , Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA, kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang
Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (Ron)











