Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Masyarakat di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim patut mewaspadai kejahatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu.
Sindikat dari komplotan jasa pembuatan SIM B2 palsu ini berhasil diungkap Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang.
Dalam press realesenya di Aula Polsek Gelumbang, Sabtu (3/6/2023), Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengatakan, Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil menggulung tiga pelaku.
Adapun ketiga tersangka itu masing-masing DN (40), warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, SP (38), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, dan NL (47), warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan.
Kapolres Muaraenim yang saat itu didampingi Kasat Lantas Polres Muaraenim AKP Suwandi, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, Kanit Reskrim beserta Team Puma Polsek Gelumbang, mengatakan, ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa komputer dan perlengkapan lainnya pada Kamis (1/6/2023).
Dikatakan Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari informasi diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan ketiga tersangka.
Bermula pada Kamis (1/6/2023), tersangka DN dan SP akan menyerahkan SIM B2 umum kepada korban Arjuna Vista dan Rohdan Saputra, warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar di salah satu depot kayu wilayah Kelurahan Gelumbang.
Setelah menerima SIM dari DN dan SP, kedua korban menaruh curiga dan janggal dengan SIM yang mereka terima.
Keduanya pun sepakat melaporkan kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang
Atas laporan korban, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Guntur Iswahyudi dan Team Puma Polsek Gelumbang segera ke TKP dan langsung mengamankan kedua tersangka yang masih berada di depot kayu tersebut.
Dari pengembangan kedua pelaku, didapat bahwa yang membuat pemalsuan SIM B2 umum tersebut adalah NL, warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan.
Ketiganya pun berhasil diamankan Team Puma Polsek Gelumbang beserta barang bukti berupa komputer dan perlengkapan lainnya.
Ditambahkan Kapolres, SIM yang diduga palsu ini pembuatannya menggunakan material atau bahan sama dengan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainnya.
Hanya saja lambang hologram bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku.
Atas perbuatan ketiga pelaku, dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengimbau masyarakat agar berhati-hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM.
Menurutnya, dalam pembuatan SIM adalah kewenangan Satlantas Polres yang telah ditunjuk. (**)











