Ketua DPR RI Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang UU TPKS

Sabtu, 3 Juni 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. UU TPKS sudah disahkan lebih dari satu tahun, tapi belum bisa efektif diimplementasikan karena aturan teknisnya belum diterbitkan,” kata Puan di Jakarta beberapa hari lalu.

Read More

Memang kata Puan, berdasarkan Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU ini diundangkan.

Meski begitu, pemerintah seharusnya bisa mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS mengingat kasus kekerasan seksual sudah darurat di Indonesia.

“Penyelesaian aturan teknis UU TPKS harus menjadi prioritas mengingat kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, harus ada gerak cepat dari Pemerintah,” tegas Puan.

Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terdapat 11.016 kasus kekerasan seksual  tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 di mana terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya berjumlah 4.162 kasus.

Kemudian Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi terbanyak dilaporkan  tahun 2022.

Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Terbaru, gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperkosa 11 pria yang di antaranya merupakan kepala desa, guru, dan anggota kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Selanjutnya, ada 41 santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2023, seperti di Provinsi Lampung, lalu di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan di Kota Batu, Jawa Timur.

Belum lama ini juga terdapat kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja di mana karyawan perempuan diminta ‘staycation’ bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Kemudian ada juga pemerkosaan gadis 18 tahun di Cirebon, Jawa Barat, yang dilakukan oleh dua orang pemilik toko tempatnya bekerja dan pemerkosaan siswi SMP di Bondowoso oleh tetangganya sampai hamil.

Kasus yang cukup menghebohkan adalah pencabulan terhadap 17 anak perempuan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dilakukan seorang pria di apartemennya sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

Di Bantul, DIY, juga terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di mana pelakunya sempat buron.

“Sudah banyak  kasus kekerasan seksual di Indonesia. Mau tunggu sampai kapan? Penyelesaian seharusnya tidak hanya berhenti dengan dihukumnya pelaku. Selain rehabilitasi korban, upaya pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Puan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts