Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Apes benar apa yang dialami Afrizal alias Izal (35), warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Diduga habis membakar lahan untuk kebun di Dusun VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Afrizal langsung diamankan Tim Karhutlah Polres Muratara pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 03 Juni 2023. melanggar pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas, AKP Buruanto dan Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, pnangkapan bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP.
Melihat hal tersebut, kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran TKP.
Dari hasil patroli, ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar. Selanjutnya tim gabungan bersama Tim Kahutlah Polres Muratara ke TKP.
Benar saja, petugas mendapati pelaku diduga kuat sengaja diduga membakar lahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK bersama PJU Polres Musi Rawas Utara dan Kapolsek jajaran Polres beberapa hari lalu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun kebun.
Kapolres beralasan perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun kebun melanggar hukum dan dapat dipidana. (**)











