Tim Opsnal Elang Saka Selabung Grebek Bandar Togel

Kamis, 11 Februari 2021
Rilis barang bukti terkait perjudian togel oleh Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP.l Apromico, SH, SIK, MH, pada Kamis pagi (11/2/2021)

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Elang Saka Selabaung Satreskrim Polres OKU Selatan kian menunjukkan taringnya.

Read More

Tak memerlukan waktu yang cukup lama dan tak pandang bulu, seorang bandar togel bernama M Sailin (35) Warga Desa Bandar Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan berhasil digrebek dan digelandang aparat pada Selasa malam kemarin (9/2/2021).

Kapolres OKU Selatan AKBP. Zulkarnain Harahap, SIK, melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico, SH, SIK, MH, membenarkan perihal penangkapan oleh anggotanya tersebut.

Bang Mico, sapaan akrab Kasatreskrim Polres OKU Selatan memaparkan, “Pada hari Selasa (9/2) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari informan bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di Dusun 1 Desa Bandar Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira jam 23.00 Tim Opsnal Elang Saka Selabung pun langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.

“Dan benar didapati bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian kemudian tim Opsnal Elang Saka Selabung di-backup oleh Unit Reskrim Polsek Muaradua langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres OKU Selatan untuk ditindak lanjuti,” papar bang Mic.

“Dari tempat penggerebekan didapat Barang Bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk mentransfer uang ke situs INA TOGEL, 1 buah buku tabel shio tahun 2020, 1 lembar kertas catatan keluaran angka Hongkong yang sudah keluar, 2 buah buku catatan pasangan nomor Togel, 1 buah pena merk standar warna merah serta uang sebesar Rp.238.000,” papar kasat.

Terakhir, lanjut Kasat “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Kantor Polres OKU Selatan dan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico, SH, SIK, MH, kepada Sumselupdate.com. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts