PALI, Sumselupdate.com – Jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pembobolan rumah kosong yang terbilang tetangganya.
Tersangka adalah Holidi (38), warga Jalan Kalicalak, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten diamankan setelah merampok rumah tetangganya.
Peristiwa perampokan yang terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB berawal pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mengamati korban AG serta keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk berlibur tahun baru.
Pada saat itu, muncul ide pelaku yang merencanakan melakukan pencurian tetangganya bernama Anggi.
Nah, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menyiapkan alat berupa satu bilah parang untuk melakukan perampokan di rumah yang ditinggal pergi tetangganya itu.
Sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya.
“Setelah sampai di rumah korban pelaku langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan parang. Setelah berhasil terbuka barulah pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di rumah korban,” jelas Kapolres PALI AKBP Efranedy melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Arzuan, Jumat (29/4/2022).
Dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berhasil menggondol satu unit televisi, dua tabung gas 3 kilogram, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy yang diperkirakan korban mengalami kerugian Rp20 juta.
“Mengetahui rumahnya telah dirampok, korban AG yang pulang dari liburan langsung membuat laporan polisi pada Senin (3/1/2022). Dan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Iptu Arzuan, SH bersama Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” lanjut Kapolsek
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, meski sempat sebagai DPO dan didapat informasi jika pelaku sedang pulang dan berada di rumahnya.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim Elang langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (adj)