Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Kriminal Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Hisar Sialagan menegaskan jika Dodi Anggara (24) pelaku penikaman oknum anggota TNI AD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terancam hukuman mati.
Kendati demikian, menurut Hisar Sialagan, pihaknya masih masih melihat apakah tersangka dijerat dengan pasal 351 atau 340 (hukuman maksimal mati) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ditemui wartawan, Senin (5/4/2021), Hisar Sialagan menuturkan jika peristiwa yang menimpa Serka Edi Maryono terjadi pada Minggu (5/4/2021) sekitar pukul 20.59 WIB.
Kasus ini bermula terjadi kecelakaan lalulintas persis di depan rumah korban di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Nah, saat lakalantas tersebut, korban berusaha membantu. Namun tanpa diketahui ada orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor turun.
Saat pelaku ikut nimbrung, sempat terjadi cekcok mulut dengan korban.
Namun tidak diduga pelaku menikam korban Serka Edi Maryono tepat di bagian jantung atau dada sebelah kirinya.
“Kronologinya terjadi laka lantas di depan rumah korban. Korban cekcok mulut dengan tersangka. Dengan cekcok mulut itu, tiba-tiba pelaku menusuk bagian vital yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Melihat korban ditikam, pihak keluarga langsung membawa korban ke Puskesmas Sukaraja. Namun korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit DKT. Namun takdir berkata lain, korban akhirnya meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku Dodi Anggara menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel dengan diantar pihak keluarga hari ini, Senin (5/4) sekitar pukul 06.05 WIB. (**)