Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Arif Riyadi (22) yang kesehariannya berprofesi juru parkir harus merasakan dinginnya ubin sel tahanan petugas.
Arif Riyadi diciduk atreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Silaberanti, Lorong Kenanga, Kota Palembang, Selasa (21/6/2022) siang.
Diringkusnya Arif Riyadi lantaran melakukan penusukan terhadap Noviansyah, konsumen minimarket di Jalan KH Balqi, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (13/6/2022) lalu.
“Saat itu korban (Noviansyah) sedang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan cekcok mulut dengan pelaku. Merasa tak senang dengan korban, pelaku menikam lengan atas kiri korban dengan sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (22/6/2022).
Usai ditikam oleh warga korban dilarikan ke RSUD Bari Palembang untuk mendapatkan pertolongan.
Usai mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan tindakkan kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.
Berbekal laporan tersebut, dengan cepat Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya dan tak melakukan perlawanan. Dalam penangkapan itu, kita mengamankan sebeliah pisau berukuran sepuluh sentimeter yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Arif Riyadi mengaku, khilaf telah menikam korban lantaran kesal dengan ocehan korban kepada dirinya.
“Salah paham Kak permasalahannya. Karena aku kesal lihat dia ngomong terus, kesel aku, laju kudului,” ucap dia. (**)











