Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meringkus rtiga pelaku pengedar Narkoba jenis shabu, pada Minggu (10/4/2022).
Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi AKP Syafaruddin, SH, Selasa (12/04/2022), disebutkan, penangkapan ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di TKP Jalan Raya Desa Pusar, Baturaja Barat pada Minggu (10/4/2022 ) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku diamankan pertama bernama Robi Yanto (31), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, setelah tim Satresnarkoba melakukan mengeledah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah tisu di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,68 gram yang ditemukan dekat tersangka Robi Yanto.
Kemudian Tim Satnarkoba, melakukan pengembangan dan didapat nama Fefen Seno, alias mang Cik (54), warga Jalan Kolonel Barlian RT/003 RW/001, Kelurahan Tanjung Agung, Kec. Baturaja Barat OKU.

“Ferdinand Pratama, warga Japan Komiharis Umar no. 110 RT/07 RW/002 Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat OKU, sedang berada di tempat tersangka Robi Yanto, untuk membeli barang haram tersebut,” urainya.
Alhasil, ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti, satu tisu putih, didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0, 68 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut. (**)











