Palembang, Sumselupdate.com – Terbawa nafsu saat sang pacar tidur dirumahnya, Adi Saputra (17), warga Jalan R Soekamto, Lorong Masjid, Kecamatan IT I Palembang nekat memperkosan pacarnya berinisial BA (16) sebanyak tiga kali.
Namun, aksi ketiga pelaku tak semulus yang dibayangkan. Setelah beraksi, keluarga sang pacar yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku, sehingga pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polresta Palembang guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat berada di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Adi mengaku dirinya nekat memperkosa BA lantaran terbawa nafsu, dikarenakan pacarnya tersebut tidur di rumahnya sejak 27 Agustus lalu.
“Sudah tiga kali saya menidurinya, sejak Selasa (29/8) sampai Kamis (31/8). Dia itu bukan saya sekap, tapi dia sendiri tidak mau pulang. Dua hari pertama dia tidur sama ibu saya, setelah itu saya memintanya tidur bersama saya di kamar,” kilahnya.
Pada saat itu juga diakui Adi, dirinya tidak memaksa sang pacar untuk tidur bersamanya. “Kami ini suka sama suka pak, dia tidak saya paksa. Saya juga janji akan menikahinya kalau dia hamil, saya tanggung jawab. Saya harap keluarganya dapat menerima saya pak,” ungkapnya.
Sedangkan korban BA yang merupakan warga Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IT I Palembang, saat dilakukan pemeriksaan mengatakan dirinya dipaksa oleh pacarnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saya awalnya tidak mau, bapaknya juga sudah melarang kami. Tapi dia (pelaku-red) memaksa saya masuk dan tidur di kamarnya. Dia juga janji, jika saya hamil akan tanggung jawab, itulah jadi saya percayakan kepadanya,” jelas remaja yang duduk di bangku kelas 2 SMK ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, diamankannya pelaku dugaan tindak pidana penyekapan disertai pemerkosaan.
“Pelaku masih diperiksa. Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (tra)











