Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Setelah menerima surat SP3 atau pemberhentian penyidikan kasus penyerobotan tanah seluas 180 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter.
M Novel Suwa SH Msi, selaku kuasa hukum dari terlapor Karmini (40), menunjukkan surat tersebut dihadapan media, bahwa benar kliennya tidak terbukti bersalah.
“Kedatangan kami di sini untuk mengambil surat penghentian penyidikan, bahwa baik dari kasasi sampai dengan PK terlapor yang merupakan klien kami menang,” ucap Novel, saat di wawancarai wartawan, pada Senin (9/10/2023) siang, di Polrestabes Palembang.
Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah berjalan selama setahun dan akhirnya menemui titik terang.
“Alhamdulillah, Kapolrestabes Palembang menghentikan kasus ini karena telah berkekuatan hukum tetap, sehingga telah melampirkan penghentian laporan pelapor terhadap klien kami,” tuturnya.
Dengan diterimanya surat tersebut, lanjut Novel, pihaknya akan menuntut balik pelapor. “Jelas kita akan melapor balik dan juga secara keperdataan seharusnya sertifikat-sertifikat itu dikembalikan, karena klien kita tidak terbukti menyerobot,” tegasnya.
Tidak hanya itu surat yang bernomor BH/3002-b/X/2023/ Reskrim Polrestabes Palembang, berisikan tentang penghentian penyidikan 12 sep 2022 pelapor M rizal, yang melaporkan Karmini dan kawan-kawan perkara memasuki pekarangan tanpa izin, Sebagaimana di Jalan R Sukamto Lorong Masjid 29 Agustus 2022.
Bersamaan dengan ini kami beritahukan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1853/XI/2022 tersebut belum ditemukan peristiwa pidana sehingga belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, selanjut terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2023 perkara telah dihentikan.
“Terlapor atau klien kami ini kaget, tiba-tiba mendapatkan surat peringatan untuk mengosongkan rumah dan panggilan polisi, padahal rumah itu milik suami Klien kami yang sudah ditempatinya sejak 60 tahun lalu. Surat panggilan dari penyidik Polrestabes Palembang terkait laporan yang dibuat M Rizal yakni kasus penempatan rumah tanpa izin,” ungkap M Novel Suwa.
Kliennya pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Luas tanahnya 180 meter persegi, kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal, haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” tutupnya. (**)