THR Karyawan Minimal H-7 Harus Dibayar

Selasa, 14 Juni 2016
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi V DPRD Sumsel menghimbau perusahaan di Bumi Sriwijaya untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan minimal H-7 sebelum lebaran.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Read More

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Fahlevi kepada wartawan di DPRD Sumsel, Selasa (14/6).

Fahlevi mengatakan aturan yang menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan ini sangat bagus, sehingga harus dijalankan. Tinggal pemantauannya saja di lapangan. Terpenting, sebutnya, sanksi tidak hanya administratif tapi lebih dari itu agar bisa dijalankan.

“Kita paling monitoring, panggil Disnakertrans untuk memastikan peraturan ini dijalankan,” katanya.

Selain itu, Komisi V juga membuka ruang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mengadu jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR.

“Dipersilahkan, ini rumah rakyat memang tempatnya untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi. Tahun lalu tidak ada yang melapor karena aturan ini belum berlaku. Kalau sekarang silahkan, kita terbuka dan akan ditindaklanjuti,” katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts