Palembang, Sumselupdate.com – Harun (48) akhirnya dilimpahkan ke Polresta Palembang, setelah sebelumnya diserahkan ke Polsek Ilir Barat II, karena telah mencabuli bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) ketika berada di Jalan Masjid Suro, Tanggo Tanah RT 28 Kelurahan 30 Ilir, Senin (13/6) malam.
Selanjutnya, warga Jalan Air Sugihan Jalur 29 Kelurahan Air Sugihan Jerambah III Kabupaten Banyuasin langsung diperiksa ke ruang piket Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.
Peristiwa bermula saat tersangka ditangkap massa, setelah keluarga korban memergoki tersangka yang baru saja usai mencabuli anaknya.
Kepada petugas, tersangka membantah kalau sudah memegang atau mengobok kemaluan korban.
“Saya hanya meraba dadanya saja pak, tidak memegang kemaluannya. Apalagi mengobok kemaluannya. Saya akui banyak warga ditempat saya yang tidak senang karena mengontrak di sana. Oleh karena itulah saya dituduh macam-macam,” kata tersangka yang mengaku pernah menikah selama empat tahun namun belum dikaruniakan anak.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH, SIk, MH, membenarkan adanya serahan tersangka dari Polsek Ilir Barat I.
“Kini tersangka masih dalam pengawasan dan pemeriksaan anggota kami. Bila berkas sudah lengkap, segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya, Selasa (14/6). (ery)











