Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan di PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari, kembali digelar Rabu (17/5/2022).
Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya ibunda dari Dodi Reza Alex, Sri Eliza Alex, yang hadir secara virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal, SH, MH.
Dalam kesaksiannya, Eliza, mengatakan, uang yang disita KPK dalam OTT Bupati Muba, beberapa waktu lalu milik dirinya.
“Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di BCA, dan saya sudah menunjukkan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat itu,” kata saksi di hadapan majelis hakim
Ia juga mengatakan, uang Rp 1,2 Miliar tersebut, rencananya untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya. Sisa Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga dirinya, jadi total uang dirinya disita KPK Rp 1,5 miliar.
“Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Miliar, dan bukan uang milik Suhandy,” tuturnya
Ia juga merasa bingung saat penyidik KPK menggeledah rumahnya.
“Saya kira yang menggeledah rumah saya orang Kejaksaan, nggak tahunya orang KPK. Jadi saya bingung,” tutupnya. (ron)











