Terungkap, Prada DP sempat Ingin Memutilasi Seluruh Tubuh Korban Tapi Gergajinya Patah

Kamis, 1 Agustus 2019
Suasana Sidang Perdana Prada DP

Palembang, sumselupdate.com – Prada DP, pelaku pembunuhan ‘Mayat Ranjang’ menjalani sidang perdana di Peradilan Militer I-04 Palembang. Seperti diketahui, Prada DP ditetapkan sebagai tersangka atas kusus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan pacar tersangka, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (10/5/2019).

Dalam persidangan, terungkap jika Prada DP mencoba untuk memutilasi jenazah korban. Namun, upaya tersebut tidak tuntas. Sebab gergaji yang digunakan patah setelah Prada DP memotong tangan korban.

Fakta persidangan tersebut disebutkan Oditur Mayor D Butar Butar dalam dakwaanya dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (1/8/2019). Menurutnya, Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik.

Lalu karena bingung untuk menghilangkan jejak atas kejahatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan kemudian keluar dari kamar penginapan.

Advertisements

“Saat keluar dari kamar ia menemukan sebuah gergaji yang berada di dalam gudang di area penginapan tersebut. Gergaji itu kemudian digunakan untuk memutilasi korban, tapi belum putus saat memotong bagian tangan korban, gergaji tersebut patah,” ujarnya.

Karena hal itu, kata Mayor D Butar Butar, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban untuk membeli gergaji kembali beserta sebuah tas di pasar yang berada tak jauh dari penginapan tersebut.

“Kemudian, saat tiba di penginapan terdakwa kembali melanjutkan memotong tangan korban. Akan tetapi, setelah berhasil memotong satu tangan korban, gergaji tersebut kembali patah,” kata Mayor D Buta Butar saat membacakan dakwaan.

Dilanjutkan Mayor D Butar Butar, kondisi tersebut membuat Prada DP semakin bingung untuk menghilangkan jejak tersebut.

Hingga kemudian ia menghubungi salah seorang temannya, dan menceritakan bahwa telah membunuh Fera.

Lalu, teman Prada Dp tersebut sempat terkejut atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa pun meminta saran apa yang harus dilakukannya.

“Teman terdakwa menyarankan agar jenazah tersebut dibakar saja,” terangnya menirukan keterangan dari Prada DP.

Mendapat saran tersebut, terdakwa kemudian memasukkan tubuh korban kedalam ranjang. Kemudian, ia menyiapkan sebuah racun nyamuk bakar yang telah dirakit hingga dijadikan alat untuk membakar jenazah tersebut.

“Setelah menyalakan racun nyamuk bakar tersebut, terdakwa meninggalkan penginapan tersebut. Tapi ternyata racun nyamuk tersebut mati sebelum mampu membakar jenazah korban yang ditempatkan di dalam ranjang,” jelasnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.