Masih Ingat dengan Pemukulan Perawat RS Swasta? Kini Pelaku Jalani Sidang Perdana

Kamis, 10 Juni 2021
Sidang perdana pemukulan perawat

Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan pelaku pemukulan terhadap Perawat RS Swasta beberapa waktu lalu? Kini pelaku Jason Tjakrawinata alias Jason jalani sidang perdana di PN Palembang.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Eddy Cahyono, SH, MH, Kamis (10/6/2021).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata alias Jason, terbukti melakukan perbuatan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU pada majelis hakim melalui sambungan telekonfrensi, Kamis (10/6/2021).

Advertisements

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, tertulis bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB, bertempat di salah satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada salah seorang perawat berinisial CR.

Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, ditelpon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa als Melisa Binti H.Irsan dan memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang opname di rumah sakit setelah dicabut infusnya, dan tangan anaknya tersebut mengeluarkan darah.

Sesampainya di rumah sakit tersebut terdakwa mengurus administrasi pembayaran rumah sakit dan setelah selesai, terdakwa langsung naik ke kamar nomor 6026 yang ada di Lantai 6.

Tidak terima dengan tangan anaknya yang mengeluarkan darah, terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster CR.

Yang mana perbuatannya tersebut sempat terekam kamera dan tersebar luas melalui jejaring sosial.

Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa viral di jejaring sosial dan banyak mendapat kecaman dari netizen.

Namun tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kejadian sebenarnya, dan menganggap perbuatan pelaku pemukulan pasti ada sebab awalnya, sehingga memancing pelaku untuk melakukan pemukulan seperti yang tampil di media sosial tersebut.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.