Terungkap! Kasus Perampokan Rp300 Juta di BRILink Tanjung Raja Rupanya Setingan Karyawan Sendiri

Penulis: - Rabu, 16 April 2025
Tersangka Siti Fatimah dan sang kekasih Nur Kholis saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Inderalaya, Sumselupdate.com – Peristiwa perampokan uang senilai Rp300 juta yang terjadi di Loket Agen BRILink yang ada di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,  rupanya hanya setinggan dari karyawannya sendiri.

Terkuaknya kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dan Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan mendalam dengan Scientific Investigation, Rabu (16/4/20205).

Bacaan Lainnya

Di mana rupanya kasus tersebut didalangi oleh Siti Fatimah (21) dan sang kekasih Nur Kholis (22) keduanya diduga sudah menskenariokan peristiwa seolah-olah telah terjadi perampokan.

Kebohongan Siti Fatimah (21) yang mengaku dianiaya oleh pria tak dikenal yang masuk ke loket BRILink tempatnya bekerja itu terungkap, setelah dia menjalani interograsi intensif dari petugas kepolisian.

Bukannya dibawa kabur, penggelapan yang dilakukan Siti Fatimah (21) itu rupanya ditransfer ke salah satu akun bank untuk investasi online yang ujung-ujunnya bodong.

“Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire,” jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Baca Juga: BRILink Tanjung Raja Ogan Ilir Dirampok Saat Pemadaman Listrik, Uang Rp300 Juta Raib

Aksi manipulatif tersebut dilakukan Siti karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban, Abdurrahman bin Bustomi (34), pemilik usaha BRILink tempat ia bekerja.

Modusnya, Siti berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 sentimeter, dan satu unit handphone Poco C65.

Baca Juga: Warga Jambi Jadi ‘Kompas’ Polisi, Ungkap Kasus Perampokan Bersenpi di Muba

Kini, baik Siti Fatimah maupun rekannya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait