Palembang, sumselupdate.com – Mahasiswi inisial RA (21), telah tertipu oleh orang yang mengaku sebagai jasa mencairkan koin Shopee menjadi saldo ShopeePay.
Atas kejadian tersebut, perempuan cantik ini mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, sehingga dirinya terpaksa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, RA mengaku penipuan yang dialaminya terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, saat dirinya hendak mencairkan koin Shopee menjadi saldo ShopeePay.
“Awalnya saya hendak mencairkan koin Shopee menjadi saldo ShopeePay, lalu saya diminta terlapor harus membayar tagihan Rp4 juta, dan nyatanya saya ditipu,” jelas korban, pada Senin (12/8/2024) siang.
Setelah melakukan transaksi hingga berhasil, lanjut korban, kemudian dirinya diminta membuka aplikasi Shopee nya. Akan tetapi, ketika dibuka korban melihat di dalam aplikasi Shopee ada notifikasi peminjaman melalui SPinjam.
Baca juga : Polres Pagaralam Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Jual Beli Online
“Saat saya buka ada notifikasi peminjaman di akun saya, setahu saya tidak ada pinjaman saya sekalipun. Apalagi baru bertransaksi sama terlapor,” terangnya.
Masih kata korban, bahkan uang hasil Spinjam itu telah ditarik ke akun OVO terlapor dan beban tagihan tersebut dibebankan pada akun korban sebesar Rp4 juta.
“Akhirnya, saya sadar telah ditipu, untuk itu membuat laporan ke polisi atas penipu terhadap saya ini,” tukasnya.
Baca juga : Polres Pagaralam Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Jual Beli Online
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli membenarkan adanya laporan dari korban tentang tindak pidana penipuan.
“Laporan korban telah diterima dalam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang atau pasal 28 UU ITE. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya singkat. (**)