Palembang, Sumselupdate.com – Peran empat terdakwa dalam perkara dugaan manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI iPhone internasional atau iPhone inter terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Welly, anggota Polda Sumatera Selatan, sebagai saksi untuk menjelaskan hasil pengembangan penyelidikan terhadap perkara yang menjerat Rudi Kusuma, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Ahmad Rifai.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, Welly memaparkan dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam rangkaian aktivasi IMEI yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Welly menjelaskan, dirinya diminta membantu unit siber mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, selain Rudi Kusuma dan Irfan Java Imam Supriyanto.
Dari pengembangan tersebut, penyidik kemudian menemukan dugaan keterlibatan Bagus Rana Wijaya dan Ahmad Rifai. Keduanya ditangkap di Bali.
Menurut Welly, penyidik memperoleh data aktivasi dari telepon genggam salah seorang karyawan Irfan. Data tersebut menunjukkan adanya permintaan aktivasi IMEI yang ditujukan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.
Berdasarkan alur yang dipaparkan saksi, Rudi Kusuma yang disebut menjual iPhone inter melalui Rudi Gina Phone Cell diduga meminta jasa aktivasi IMEI kepada Irfan. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Bagus dan Ahmad Rifai.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berperan sebagai penghubung jasa aktivasi, sedangkan Rudi disebut sebagai pemilik konter yang menjual iPhone inter. Ahmad Rifai diduga melakukan aktivasi menggunakan aplikasi tertentu, sementara Bagus disebut mengirimkan data IMEI yang telah diedit.
Welly juga menerangkan bahwa Bagus dan Ahmad Rifai diduga memiliki akses ke aplikasi milik salah satu penyedia layanan seluler. Ahmad Rifai disebut bekerja sebagai tenaga penjualan di perusahaan penyedia layanan seluler, sedangkan Bagus diketahui memiliki konter telepon genggam di Bali.
Terkait prosedur aktivasi IMEI, Welly menjelaskan bahwa perangkat yang masuk dari luar negeri harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk prosedur kepabeanan dan registrasi yang berlaku.
Dalam surat dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan manipulasi data IMEI menggunakan aplikasi Canva dan 3ID Travel-On for WNA Activation, dengan memanfaatkan nomor IMEI serta dokumen paspor warga negara asing (WNA).
Praktik tersebut diduga melibatkan sekitar 12.000 nomor IMEI. Biaya aktivasi disebut berkisar Rp35.000 hingga Rp40.000 per nomor, sedangkan jasa aktivasi diduga dijual kembali dengan tarif Rp70.000 hingga Rp200.000 per nomor.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dugaan peran masing-masing terdakwa tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
(**)







