Palembanng, sumselupdate.com – M Kurniadi (40), warga jalan Tanah Malang, Kecamatan Kertapati Palembang, kehilangan uang sebesar Rp600 juta, usai dirinya jadi korban penipuan dan atau penggelapan.
Peristiwa itu terungkap setelah Kurniadi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (10/9/2024) siang, untuk melaporkan terlapor inisial WP (39), seorang perempuan yang menipunya.
Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim Lakoni SH MH ditemui usai membuat laporan korban Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekitar pukul 18.11 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.
Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah. Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal.
“Dikarenakan terlapor seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Palembang, jadi saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut,” ungkap Kurniadi.
Baca juga : Dinilai Wanprestasi, Penyidik Diduga Paksakan Laporan Dugaan Penipuan Travel dan Umrah Naik Meja Hijau
Dalam proses peminjaman uang tersebut, diakui Kurniadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati serta memberi keuntungan diluar modal yang dipinjam.
“Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu. Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya,” jelas Kurniadi.
Baca juga : Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Divonis Dua Tahun Penjara
Bahkan menurut korban, ketika dirinya menemui terlapor dan menghubunginya, terlapor selalu berkilah dengan berbagai alasan.
“Saya tanya dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya. Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif, tidak jelas,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban Kurniadi mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta, dan mendatangi Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi dengan harapan terlapor dapat ditangkap.
“Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia (terlapor, red) untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi kesini, melaporkan terlapor,” tutupnya.
Sementara itu, laporan korban Kurniadi, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)