Palembang, Sumselupdate.com – Terkait ditemukannya stiker bergambar palu arit yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Palembang, Kamis (12/5), Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo menegaskan jika pelaku yang terbukti menyebarkan paham terlarang tersebut akan dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.
“Kita hukum seberat-beratnya, hukuman mati. Apapun yang mengancam masyarakat dan negara akan kita tindak tegas,” ungkap jenderal bintang dua ini, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (13/5).
Ditambahkan Djoko juga, penyebaran stiker tersebut dapat merusak keamanan negara dan memprovokasi masyarakat menjadi terpecah belah.
“Jadi jangan coba-coba menyebarkan paham yang dapat menyebabkan konflik berdarah seperti tragedi tahun 1965,” tegas Kapolda Sumsel. (man)