Palembang, Sumselupdate.com – Minyak ilegal jenis solar sebanyak lima puluh ribu liter diangkut dengan lima unit truk yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka berhasil digagalkan anggota Direktorat Polairud Polda Sumsel, Rabu (21/11).
Minyak solar yang tidak dilengkapi dokumen perniagaan maupun izin pengangkutan ini diamankan diatas kapal Feri KM Darma Kartika I di Perairan Sungai Bungin, Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin yang akan berlayar ke Pulau Bangka.
Selain mengamankan minyak solar sebanyak 50 ribu liter beserta lima unit truk, polisi juga mengamankan tujuh orang, lima diantaranya sopir dan dua orang sebagai pengurus. Ketujuh orang tersebut yakni Apriandi (33), Herman Pelani (28), Kusnadi (35), Dimas Regi Martdeni (30), Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45) dan Deni Sastra (22).
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan lima truk yang diamankan berisi 50 ribu liter minyak illegal jenis solar yang diamankan di atas kapal Feri dengan tujuan ke Pulau Bangka. Untuk mengelabui petugas truk yang digunakan untuk mengangkut solar bak nya sudah dimodifikasi oleh pemiliknya.
“Saat dimintai surat menyuratnya berupa dokumen perniagaan atau izin pengangkutan nya sopir maupun pengurus mereka tidak bisa menunjukkan. Sehingga kami duga minyak yang akan dibawa ke pulau Bangka ini ilegal,”katanya saat pres rilis di Mako Polairud Polda Sumsel, Kamis (29/11/2018).
Dikatakan mantan Direktur Polairud Polda Banten ini, untuk dari mana asal minyak tersebut dirinya mengatakan masih akan didalami termasuk kemungkinan ada oknum aparat yang terlibat untuk menyelundupkan minyak ilegal ini ke pulau Bangka.
“Berdasarkan pengakuan dari tujuh orang yang kami amankan mereka baru melakukan aksi penyelundupan. Tapi masih akan kami dalami lagi keterangan ketujuh orang yang kami amankan ini,” ujarnya.
Untuk dijual kemana minyak solar tersebut dirinya menduga kemungkinan besar minyak solar ini akan dijual ke industri yang ada di Pulau Bangka. “Ketujuh tersangka dijerat Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda 40 miliar,” pungkasnya. (tra)











